JOB DISCRIPTION
UR YANMIN SAT INTELKAM POLRES PULANG
PISAU
I. WASSENDAK
1. MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERHADAP
MASYARAKAT YANG MEMILIKI / MENGGUNAKAN
SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI / POLRI
2. MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI / POLRI MELALUI JALUR ADMINISTRASI.
3. MELAKUKAN PENGECEKAN FISIK SENPI HANDAK
NON ORGANIK TNI/POLRI SECARA KONTINYU
4. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN
MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP SUS / GAR LAHGUN SENPI
HANDAK
5. MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN
SATUAN SETINGKAT ATAS MENGENAI SETIAP PERKEMBANGAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI/POLRI DI WILKUM POLRES PULANG PISAU.
II. PENGAWASAN ORANG ASING
1. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING
MELALUI JALUR PELAYANAN ADMINISTRASI BERUPA STM, FORMAT A DAN PEMBERIAN
REKOMENDASI.
2. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN
MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP SUS / GAR YANG
DILAKUKAN ORANG ASING
3. MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN
SATUAN SETINGKAT ATAS PERIHAL KEGIATAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING.
III. PENGAWASAN KEGIATAN MASYARAKAT
1. MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRTASI TERHADAP
MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN IJIN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN MENERIMA
PEMBERITAHUAN KEGIATAN YANG DI LAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT BAIK PERORANGAN
MAUPUN ORGANISASI.
2. MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP SETIAP
KEGIATAN MASYARAKAT MAUPUN PEMERINTAH SETEMPAT YANG MEMERLUKAN IJIN MAUPUN
PEMBERITAHUAN KEGIATAN.
3. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN
MAUPUN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP GAR / SUS
KEGIATAN MASYARAKAT.
4. MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN
SATUAN SETINGKAT ATAS SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT.
IV. PELAYANAN SKCK
1. MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT
YANG MEMERLUKAN SURAT
KETERANGAN CATATAN DARI KEPOLISIAN
2. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN
MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PULBAKET SEBELUM PENERBITAN SKCK
3. MELAKUKAN INVENTARISIR TERHADAP DAFTAR PARA PELAKU KEJAHATAN / RESIDIVIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar