Rabu, 12 Oktober 2016
JOB DISCRIPSTION UNIT SOSBUD SAT INTELKAM
JOB
DISCRIPTION
UNIT III
SOSBUD SAT INTELKAM POLRES PULANG PISAU
1) Menyelenggarakan Fungsi
Intelijen Sosbud untuk mencegah secara dini gangguan Keamanan yang bersumber
dari masalah Sosbud, Perkembangan situasi dan kondisi Sosial Budaya Negara;
2)
Bidang
sasaran tugas bidang Sosbud meliputi sebagai berikut:
a)
Agama
/ Kepercayaan;
b)
Budaya
/ Kultur;
c)
Organisasi
masyarakat / LSM;
d)
Pengangguran;
e)
Bencana
alam;
f)
Pertanahan;
g)
Pendidikan;
h)
Pariwisata
dan Olah raga;
i)
Hokum
dan Perundang-Undangan;
j)
Lingkungan
Hidup;
k)
Kependudukan;
l)
Transmigrasi;
m)
Kesehatan;
n)
Kegiatan
masyarakat.
3)
Melaksanakan
perintah baik lisan maupun tertulis dari kasat Intelkam.
JOB DISCRIPSTION UNIT POLITIK SAT INTELKAM
JOB
DISCRIPTION
UNIT I
POLITIK SAT INTELKAM POLRES PULANG PISAU
1) Melaksankan Tugas dan
Tanggung Jawab dalam rangka Lidik, Pulbaket, Pengamanan dan Penggalangan
terhadap Tomas, Toga, Topol, Todat, dan Toda;
2)
Melaksanakan
Monitoring Giat Masyarakat, Pemerintah dan Partai Politik serta kegiatan
menonjol lainnya;
3)
Membuat
Produk Intelijen dalam rangka perubahan dinamika Politik di Kabupaten Pulpis
secara umum sebagai bahan pertimbangan bagi
Pimpinan guna mengambil keputusan lebih lanjut;
4)
Melakukan
pendataan terhadap Ormas, Parpol, dan LSM Asing maupun LSM Lokal yang berhaluan
di Bidang Politik;
5)
Melaksanakan
koordinasi terhadap Instansi terkait antara lain Pemkab Seruyan, KPUD Kab.Pulpis,
Kesbang Politik dan Linmas Kab.Pulpis serta Partai Politik di Kabupaten
Seruyan;
6)
Melaksanakn
Koordinasi dengan Sat Reskrim dalam hal menindak lanjuti pelanggaran / kasus
delik pemilu;
7)
Melakukan
pemetaan kuat Parpol untuk melakukan deteksi dini;
8)
Melaksanakan
perintah baik lisan maupun tertulis dari kasat Intelkam.
JOB DISCRIPSTION UNIT EKONOMI SAT INTELKAM
JOB
DISCRIPTION
UNIT II
EKONOMI SAT INTELKAM POLRES PULANG PISAU
1) Menyelenggarakan Fungsi
Intelijen Ekonomi untuk mencegah secara dini gangguan Keamanan yang bersumber
dari masalah Ekonomi, Mengamankan kebijakan dan Perekonomian Negara;
2)
Bidang
sasaran tugas bidang Ekonomi meliputi 14 Sektor sebagai berikut:
a)
Sektor
Moneter;
b)
Sector
Perbankan;
c)
Sector
Keuangan;
d)
Sector
Industri;
e)
Sector
Perdagangan;
f)
Sector
Koperasi dan UKM;
g)
Sector
Pertanian dan Perkebunan;
h)
Sector
Kehutanan;
i)
Sector
Kelautan / Perikanan;
j)
Sector
Pariwisata;
k)
Sector
Perhubungan;
l)
Sector
Telekomunikasi;
m)
Sector
Pertambangan
n)
Sector
Energi.
3)
Melaksanakan
perintah baik lisan maupun tertulis dari kasat Intelkam.
Langganan:
Postingan (Atom)