Rabu, 12 Oktober 2016

JOB DISCRIPSTION YANMIN INTELKAM RES PULPIS




 
JOB DISCRIPTION
UR YANMIN SAT INTELKAM POLRES PULANG PISAU

I.          WASSENDAK

            1.      MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERHADAP MASYARAKAT  YANG MEMILIKI / MENGGUNAKAN SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI / POLRI

            2.      MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI / POLRI MELALUI JALUR ADMINISTRASI.

            3.      MELAKUKAN PENGECEKAN FISIK SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI/POLRI SECARA KONTINYU

            4.      MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP SUS / GAR LAHGUN SENPI HANDAK

            5.      MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN SATUAN SETINGKAT ATAS MENGENAI SETIAP PERKEMBANGAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENPI HANDAK NON ORGANIK TNI/POLRI DI WILKUM POLRES PULANG PISAU.


II.         PENGAWASAN ORANG ASING

            1.      MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING MELALUI JALUR PELAYANAN ADMINISTRASI BERUPA STM, FORMAT A DAN PEMBERIAN REKOMENDASI.

            2.      MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP SUS / GAR YANG DILAKUKAN ORANG ASING

            3.      MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN SATUAN SETINGKAT ATAS PERIHAL KEGIATAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING.

III.        PENGAWASAN KEGIATAN MASYARAKAT

            1.      MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRTASI TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN IJIN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN MENERIMA PEMBERITAHUAN KEGIATAN YANG DI LAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT BAIK PERORANGAN MAUPUN ORGANISASI.

            2.      MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT MAUPUN PEMERINTAH SETEMPAT YANG MEMERLUKAN IJIN MAUPUN PEMBERITAHUAN KEGIATAN.

            3.      MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN MAUPUN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DALAM RANGKA PENINDAKAN TERHADAP GAR / SUS KEGIATAN MASYARAKAT.

            4.      MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN SATUAN MAUPUN SATUAN SETINGKAT ATAS SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT.

IV.       PELAYANAN SKCK

            1.      MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN SURAT KETERANGAN CATATAN DARI KEPOLISIAN

            2.      MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SATUAN LAIN MAUPUN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PULBAKET SEBELUM PENERBITAN SKCK

            3.      MELAKUKAN INVENTARISIR TERHADAP DAFTAR PARA PELAKU KEJAHATAN / RESIDIVIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar